Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gudang BBM Ilegal Muncul Lagi, Ini Jadi PR Kapolres, Muara Enim Sumsel

Senin, 28 Oktober 2024 | Oktober 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-31T01:11:10Z



Muara Enim~Brantas.News

 Meski telah Razia dan dilakukan pembongkaran oleh aparat gabungan TNI, POLRI, POL PP beberapa waktu lalu diduga gudang Opertap BBM Ilegal masih bebas beraktivitas pada malam hari .Senin (28/Okt/2024)


Pembasmian aktivitas gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim merupakan Tugas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindakan preventif terjadinya kebakaran lokasi serta menjamurnya mafia BBM Ilegal di provinsi Sumatera Selatan.


Beberapa kali pihak APH melakukan penutupan Gudang BBM Ilegal wilayah Hukum Polres Muara Enim bahkan pernah tim Polda Sumsel pun turun ke TKP untuk membongkar Gudang yang masih ber Aktivitas namun Siang Seolah Olah Tidak Ada Aktivitas untuk Mengelabui Wartawan


BBM ilegal yang di miliki inisial ( E) , yang sebagai keamana atau kodinataor BBM ilegal dan adapun diduga dibekingi oleh oknum oknum anggota aparat penegak hukum yang Bermain di Belakang Layar dan juga Adatelibatan oknum Wartawan yg ikut kodinasi di setiap bulan agar aktivitas mereka berjalan dengan lancar


bermain di balik layar yang berinisial ( E ) Sekaligus pemilik dan juga sebagai pengurus tempat lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut dan tempat keberadaan lokasi gudang minyak BBM

ilegal tersebut sering berpindah-pindah


Berdasarkan adanya temuan dan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya


acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa izin usaha hilir migas


 


tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah)


 


Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah,di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp


30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah)


dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana


dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).


Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan informasi bagi pihak kepolisian,

Agar jangan tenang pilih 


Tim : Brantas 

EDITOR :{ YN) }

BERITA AKTUAL DAN TERPERCAYA 



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update