Notification

×

Iklan

Iklan

Waw Gudang BBM Ilegal Di Rumah Makan Tuah Siang Malam Satu Gudang Di Kendalikan Dua Big bos Diduga Agar Kordinasi Tidak besar

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-15T01:36:46Z


 Ogan Ilir~Brantas News.com

"Gudang BBM Ilegal di rumah makan tuah siang malam satu gudang ada Dua (2) Bik Bos Dandi dan Jon sebagai pengelola atau kepala gudang inisial E

menurut keterangan dari Nara sumber yang bermukim tidak jauh dari lokasi tersebut .


"Menurut keterangan  Nara sumber yang dapat di percaya ,saat kami konfirmasikan, Iyo pak gudang itu Ado dua Bos , Dandi dan Jon ,katanya agar tidak besar untuk kordinasi ucapnya .


"menurut Nara sumber satu nya mengatakan ,mereka bekerja di malam hari sampai subuh dan mobil Tengky biru Puti silih berganti memasuki gudang tersebut kami tidak bisa apa apa walaupun dalam kecemasan kalau terjadi kebakaran ucapnya 


"Tim investigasi media menelusuri tempat tersebut ,dan teryata benar adanya gudang tersebut di kendalikan oleh dua Bik bos namu tim tidak bisah masuk melihat kegiatan mereka dikarenakan banyaknya penjaga gudang tersebut tim hanya bisa mengambil poto gudang yang berdinding seng tersebut .



Gudang tersebut berada di jalan raya  lintas timur Palembang Prabumulih suka mulia,kecamatan indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir tepatnya di belakang ruma makan tuah siang malam .


gudang tersebut tidak jau dari polres Ogan Ilir, namun gudang gudang BBM Ilegal di wilayah Ogan Ilir bebas beroperasi diduga ada setoran ke APH setempat ,



Mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana, seperti pengangkutan tanpa izin atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan denda dan pidana penjara yang signifikan. 


Undang-Undang (UU) Migas (UU No. 22 Tahun 2001) mengatur berbagai denda untuk pelanggaran, seperti pemalsuan BBM (Pasal 54) dengan denda maksimal Rp60 miliar, kegiatan hilir tanpa izin (Pasal 53) dengan denda hingga Rp50 miliar (pengolahan) dan Rp40 miliar (pengangkutan). Denda ini bisa disertai pidana penjara, mulai dari beberapa tahun hingga maksimal 6 tahun, tergantung jenis pelanggarannya, seperti penimbunan BBM bersubsidi atau pelanggaran data migas. 




Editor 

(berita teraktual dan terpercaya)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update