Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Viral PD Petro Prabu Masuk DPRD, Plt Direktur: Uang Titipan Dibuat Atas Arahan PTGN

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T16:47:17Z


PRABUMULIH – BRANTAS NEWS

Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yakni laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut di Polres Prabumulih.


permohonan klarifikasi itu disampaikan di sela rapat pemanggilan mitra kerja dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).


Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, menjelaskan permasalahan tersebut berawal dari temuan penyadapan ilegal yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.


Dikatakan Heri, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi sehingga perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.


“Awalnya ada temuan illegal ving, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN memintakan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri.


Ia menegaskan PTGN juga meminta permasalahan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


"PTGN meminta aturan ditegakkan. Kalau ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik sanksi administratif, perdata maupun pidana. Penyelesaian tagihan tagihan yang ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2026," katanya.


Sebelumnya, pihak SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan penyadapan ilegal. Dari jumlah tersebut, berdasarkan penjelasan dalam rapat, Rp93 juta telah disetorkan oleh PD Petro Prabu kepada PTGN.


Sementara itu, sisa dana sekitar Rp83 juta menjadi pertanyaan karena belum diketahui kejelasan penyetornya. Persoalan inilah yang kemudian berakhir pada laporan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan.


Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah SH, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman atas permasalahan yang terjadi di balikan yang sedang viral di masyarakat.


Lanjut Riza, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, apabila pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PTGN, maka urusan administrasi terkait pembayaran tersebut dapat dianggap selesai. Namun demikian, DPRD juga memperoleh informasi bahwa laporan dugaan penggelapan masih berproses di Polres Prabumulih.


"Kami hanya meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sudah memenuhi kewajibannya. Namun terkait laporan dugaan penggelapan, proses masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Riza.


Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan, pemanggilan manajemen PD Petro Prabu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, terkait laporan dugaan penggelapan, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



sumber { SKRn }

"BERITA TERAKTUAL DAN TERPERCAYA"

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update