Notification

×

Iklan

Iklan

WRC PAN-RI Kawal Pemeriksaan Pengelolaan Utang Belanja RSUD Prabumulih, Desak Inspektorat Bertindak Transparan dan Evaluasi Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T05:18:08Z


BERITA PRABUMULIH~ BRANTAS

15 Juli 2026 – Lembaga Anti Korupsi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyatakan akan mengawal secara serius proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kota Prabumulih terhadap pengelolaan hutang belanja RSUD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.


Sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan-undangan, dengan tujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.


Menurut WRC PAN-RI, perhatian terhadap permasalahan tersebut didasarkan pada dokumen resmi berupa surat pemberitahuan hasil penanganan yang diterima dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang menerangkan bahwa pengelolaan utang belanja RSUD Tahun Anggaran 2024 menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dokumen tersebut juga memuat informasi mengenai nilai utang belanja sebesar Rp30.118.038.941,83 yang berkaitan dengan belanja obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP), serta laboratorium operasional.


WRC PAN-RI memperhatikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan hasil audit. Namun demikian, organisasi memandang penting agar proses tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan terbuka sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai penyebab terjadinya akumulasi utang tersebut.


Di sisi lain, WRC PAN-RI juga menilai bahwa pemeriksaan sepatutnya tidak hanya fokus pada aspek administrasi maupun pengelolaan keuangan semata, tetapi juga mencakup evaluasi hingga pelaksanaan fungsi pengawasan internal, termasuk peran Dewan Pengawas RSUD sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Suandi, selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan secara efektif selama proses pengelolaan anggaran berlangsung.


«"Publik tentu berharap seluruh mekanisme pengawasan yang tersedia dapat bekerja secara optimal. Oleh karena itu, kami memandang penting agar Inspektorat juga menyiarkan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Pengawas RSUD secara tujuan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan adanya perbaikan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan," ujar Suandi.»


Lebih lanjut, Suandi menegaskan bahwa pemeriksaan yang komprehensif akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan RSUD sehingga permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.


Atas dasar itu, WRC PAN-RI menyampaikan beberapa harapan kepada Inspektorat Kota Prabumulih:


1. Melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengevaluasi seluruh aspek yang berkaitan dengan proses pengelolaan utang belanja, termasuk efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

3. Menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administratif maupun indikasi pelanggaran hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.


WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. WRC PAN-RI akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan serta menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan.


Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau temuan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, WRC PAN-RI menyatakan akan menggunakan hak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Transparansi bukan untuk mempermalukan institusi, melainkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pengawasan yang terbuka adalah fondasi utama pemerintahan yang akuntabel,” tutup Suandi.



Merah : { Brantas }

"BERITA TERAKTUAL DAN TERPERCAYA"

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update