PRABUMULIH –BRANTAS NEWS
Pengadaan CCTV Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih senilai Rp981,2 juta menuai polemik. Persoalan mencuat setelah surat pesanan melalui E-Katalog telah diterbitkan, penyedia mengaku telah mengeluarkan modal dan mendatangkan barang ke Prabumulih, namun pengadaan kemudian dibatalkan.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak penyedia, Dinas Kominfo menerbitkan Surat Pesanan E-Katalog INAPROC Nomor EP-01KRZPZ99S86RJ4WF3V3Z7DAZ2 pada 19 Mei 2026 dengan nilai kontrak Rp981.263.310.
Pihak CV Bonafit Jaya menyebut surat pesanan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pengadaan barang. Penyedia mengaku telah mengeluarkan modal sekitar Rp600 juta, termasuk untuk pembelian NVR 32 channel serta 15 unit CCTV jalan lengkap dengan tiang dan jaringan internet.
Barang tersebut, menurut penyedia, bahkan telah berada di Prabumulih.
Namun persoalan berubah ketika pada 3 Juli 2026, Dinas Kominfo membatalkan pengadaan tersebut. Dalam dokumen pembatalan yang diterima pihak penyedia, alasan yang dicantumkan berkaitan dengan hasil rapat dengan KPK mengenai perubahan mekanisme hibah, dari hibah barang menjadi hibah uang.
Di titik inilah polemik semakin tajam.
Penyedia mempertanyakan mengapa persoalan skema hibah baru muncul setelah surat pesanan diterbitkan dan barang telah dibeli.
“Kalau sejak awal skema anggaran dan hibah belum jelas, mengapa surat pesanan diterbitkan?” demikian pokok keberatan pihak penyedia.
CV Bonafit Jaya juga mempertanyakan siapa yang akan menanggung kerugian akibat modal yang telah dikeluarkan perusahaan apabila pembatalan dilakukan sepihak.
Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama terkait pelaksanaan kontrak dan kerugian yang diklaim dialami penyedia.
Atas persoalan itu, CV Bonafit Jaya melalui kuasa hukumnya Septa Oka Narutha. SH, dan Robby Prasetia Putra. SH, advokat pada kantor Justitia Omnibus Law Firm melayangkan somasi Nomor 004/JOL-PBM/IX/2026 dan memberikan batas waktu 3x24 jam untuk penyelesaian.
Jika tidak ada penyelesaian, pihak penyedia menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada LKPP RI, Ombudsman RI, APIP/Inspektorat hingga aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Penyedia juga meminta agar alasan yang dikaitkan dengan KPK diperjelas secara terbuka, termasuk apakah benar terdapat arahan KPK yang menjadi dasar pembatalan pengadaan tersebut.
Sebab, bagi penyedia, persoalan utamanya bukan sekadar batalnya pengadaan. Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab: mengapa kontrak diterbitkan ketika persoalan skema anggaran dan hibah disebut belum tuntas?
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai maladministrasi, wanprestasi maupun dugaan pelanggaran hukum masih merupakan klaim dari pihak penyedia dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Konfirmasi dari Dinas Kominfo Kota Prabumulih terkait dasar penerbitan surat pesanan, alasan pembatalan serta mekanisme penyelesaian terhadap barang yang telah didatangkan penyedia masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh atas perkara tersebut.
Kini bola ada di tangan Pemkot Prabumulih: apakah polemik pengadaan CCTV senilai hampir Rp1 miliar ini akan selesai melalui penyelesaian administratif, atau justru bergulir menjadi sengketa hukum?
"BERITA TERAKTUAL DAN TERPERCAYA"
