13 Februari 2025
Prabumulih, ~ Brantas News.com
Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Jl. Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku yang berinisial BC (37) warga Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih, ditangkap oleh polisi di pinggir jalan dekat Stasiun Kota Prabumulih, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bedeng di Jl. Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
"Korban, HW (24), melaporkan bahwa pelaku masuk melalui pintu depan rumahnya, mengacak-acak isi rumah, lalu mengambil sebuah tas berisi handphone Vivo Y17S, uang tunai Rp700.000, dan satu lembar STNK sepeda motor Spacy atas nama S," jelas Kasat Reskrim.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y17S milik korban. Pelaku kini ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Prabumulih," tutup Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga.
Editor : { YN }
Berita Aktual Dan Terpercaya
