Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Bos Kendalikan Gudang BBM Ilegal Dekat Polres Ogan Ilir, Mobil Tangki Keluar Masuk Tiap Malam

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T05:56:31Z


OGAN ILIR~BRANTAS NEWS

 Aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir kembali terungkap. Tim investigasi menemukan satu gudang BBM yang beroperasi tanpa izin di belakang Rumah Makan Tuah Siang Malam, Jalan Raya Lintas Timur Palembang–Prabumulih, Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Lokasinya tidak jauh dari Mapolres Ogan Ilir.


Berdasarkan keterangan narasumber warga sekitar, gudang tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial Dandi dan Jon. Sementara Erwin disebut sebagai pengelola lapangan yang mengawasi aktivitas harian di lokasi.


“_Iyo pak, gudang itu ado dua bos, Dandi dan Jon. Katonyo biar dak besar untuk kordinasi_,” ujar salah satu narasumber yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, saat dikonfirmasi.


Narasumber lain menyebut aktivitas di gudang itu berlangsung setiap malam hingga menjelang subuh. Sejumlah mobil tangki warna biru putih silih berganti masuk keluar lokasi. Warga mengaku resah dan cemas, terutama terkait potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar.


“_Mereka kerja di malam hari sampai subuh. Mobil tangki biru putih silih berganti masuk gudang itu. Kami dak biso apo-apo, walaupun cemas kalau terjadi kebakaran_,” katanya.


Tim investigasi media telah menelusuri lokasi tersebut dan membenarkan keberadaan bangunan berdinding seng yang dijaga ketat. Tim tidak dapat masuk karena banyaknya penjaga di sekitar gudang. Tim hanya berhasil mengambil dokumentasi foto dari luar pagar.


Konfirmasi juga dilakukan melalui WhatsApp kepada salah satu orang di dalam gudang. Namun yang bersangkutan menampik aktivitas tersebut. “_Aku idak buka gudang_,” cetusnya singkat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait aktivitas gudang tersebut. Padahal gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir diduga bebas beroperasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.


*Ancaman Hukuman Berat*  

Tindakan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 UU Migas mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp40 miliar untuk kegiatan pengangkutan tanpa izin. Sementara Pasal 54 tentang pemalsuan/penyalahgunaan BBM ancaman dendanya maksimal Rp60 miliar.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dan menutup seluruh gudang BBM ilegal demi keamanan serta mencegah kerugian negara dari penyalahgunaan BBM bersubsidi.



RED ( Brantas News )

*BERSAMBUNG KE EDISI SELANJUTNYA* 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update