Notification

×

Iklan

Iklan

TPI Ingatkan UU Pers No 40/1999 Usai Insiden Wartawati di SMPN 12 Prabumulih

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T07:37:04Z



 PRABUMULIH~BRANTAS NEWS

 24 Juni 2026* – Kunjungan seorang wartawati media online, Yusnia, ke SMP Negeri 12 Prabumulih pada Rabu 24/6/2026 berakhir pada kejadian yang dinilainya kurang menyenangkan. Peristiwa tersebut diduga memicu kesalahpahaman saat dirinya berada di lingkungan sekolah.


Berdasarkan keterangan Yusnia, usai bersilaturahmi dengan Kepala SMPN 12 Prabumulih, ia bersama rekannya sempat ditanya mengenai identitas dan tujuan kedatangan salah satu guru bernama Titin Andriani.


Setelah mengetahui profesinya sebagai jurnalis, Yusnia mengaku guru tersebut menyampaikan pernyataan yang dianggap bernada negatif terhadap profesi jurnalis dan LSM. Ucapan itu membuatnya merasa tidak nyaman.


“Saya cukup terkejut mendengar perkataan tersebut. Sebagai seorang pendidik, tentu saya berharap komunikasi dapat dibangun dengan saling menghormati,” ungkap Yusnia.


*Kepsek: Sudah Tegur Guru dan Minta Maaf*  

Mengatasi persoalan itu, Kepala Sekolah SMPN 12 Prabumulih, Laila Fadilah, menyampaikan pihak sekolah telah menerima informasi kejadian tersebut meski tidak menyaksikan secara langsung. Ia mengaku telah menegur guru yang bersangkutan serta menghubungi Yusnia untuk menyampaikan permohonan maaf.


"Kami menyesalkan adanya kejadian tersebut. Saya sudah berbicara dengan guru yang bersangkutan dan juga sudah menghubungi Bu Yusnia. Atas nama sekolah kami menyampaikan permohonan maaf. Kami berharap persoalan ini bentuk miskomunikasi yang dapat diselesaikan dengan baik," ujar Laila.


*TPI: Pers Miliki Peran Konstitusional, Jangan Stigma ke Seluruh Wartawan*  

Ketua Komunitas Tumbur Penggerakan Indonesia TPI, Lady Yansya, menilai setiap pihak perlu membangun komunikasi yang santun dan saling menghargai, termasuk kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalis sesuai ketentuan peraturan-undangan.


“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus bagian dari kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sudah seharusnya profesi dihormati,” kata Lady Yansya.


Ia juga menegaskan agar tindakan individu tidak dijadikan dasar untuk memberikan penilaian terhadap seluruh profesi wartawan maupun organisasi kemasyarakatan.


“Jika memang terdapat oknum yang tidak menjalankan profesinya dengan baik, tentu penyelesaiannya dilakukan terhadap individu tersebut, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh wartawan. Banyak insan yang bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan menjadi mitra pemerintah,” ujarnya.


Hingga rilis ini diterbitkan, pihak sekolah menyatakan insiden tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi langsung dengan wartawati yang bersangkutan.


*Redaksi {Brantas news]*  

“BERITA TERAKTUAL DAN TERPERCAYA”

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update