Notification

×

Iklan

Iklan

Transaksi “Uang Koordinasi” Tanggal 13 Jadi Sorotan, Dugaan Perlindungan Gudang BBM Ilegal di Indralaya Utara Menguat

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T05:36:17Z

 


OGAN ILIR~BRANTAS NEWS

4 Juli 2026* – Informasi penting dari sumber terpercaya mengungkap dugaan aliran dana “uang koordinasi” yang disebut menjadi alasan utama gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus beroperasi tanpa pernah ditindak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya perlindungan terstruktur dari pihak berwenang.


Berdasarkan keterangan langsung dari narasumber, transaksi tersebut terjadi pada tanggal 13. 


“_Uang koordinasi tanggal 13 tadi sudah dikirim. Tanggal 13 tadi ada transfer masuk atau tidak?_” ujar sumber saat dikonfirmasi.


Sumber juga mengonfirmasi adanya perubahan penanggung jawab urusan setoran tersebut. Jika sebelumnya urusan “uang koordinasi” dipegang penuh oleh pihak berinisial “TM”, kini tugas itu secara resmi diserahkan kepada pihak berinisial “A”.


Saat ditanya lebih lanjut, “_Apakah sudah tidak lagi ‘TM’ yang memegang koordinasi?_”  

Sumber menjelaskan: “_‘TM’ sepertinya sekarang tugasnya hanya memantau saja_.”


Keterangan ini diperkuat saat ditanya asal informasi pergantian tersebut. Sumber memastikan bahwa hal itu disampaikan langsung oleh “TM” melalui pesan WhatsApp.


*Dugaan Jaringan Terorganisir*  

Informasi ini menguatkan dugaan bahwa operasi BBM ilegal di Payakabung tidak berjalan sendiri, melainkan didukung oleh jaringan yang terorganisir, termasuk dugaan aliran dana untuk melindungi aktivitas yang jelas melanggar hukum.


Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan maupun perdagangan BBM tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sanksi tegas yang sama juga berlaku bagi pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


*BBM Subsidi Hak Rakyat*  

Menanggapi temuan ini, redaksi menegaskan: _BBM SUBSIDI ADALAH HAK RAKYAT, BUKAN KOMODITAS UNTUK DIJUAL BELI PERLINDUNGAN_. Kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin runtuh.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan aliran dana dan aktivitas gudang BBM ilegal di Payakabung.


*Narahubung:*  

Redaksi Media BrantasNews  

"BERITA

 TERAKTUAL DAN TERPERCAYA"

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update