PRABUMULIH~BRANTAS NEWS
11 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih secara resmi melayangkan surat desakan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Prabumulih agar segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan pengelolaan Pasar Subuh Eks Polsek Timur.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan RDPU yang telah disampaikan sejak 23 Juni 2026 dan hingga kini belum memperoleh kepastian jadwal pembahasan. WRC menilai persoalan yang diadukan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga memerlukan pembahasan secara terbuka melalui forum resmi DPRD.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat, WRC PAN-RI memberikan tenggat waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Prabumulih untuk menetapkan agenda pelaksanaan RDPU.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kepastian penjadwalan, organisasi akan menggunakan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami menghormati mekanisme kelembagaan DPRD. Namun apabila dalam tenggat waktu yang telah kami berikan belum juga terdapat kepastian penjadwalan RDPU, WRC PAN-RI akan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Prabumulih sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat. Selain itu, kami juga akan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk meminta penilaian terhadap proses pelayanan administrasi yang kami alami," tegas Pebrianto.
Soroti Pengelolaan Iuran dan Transparansi Kerja Sama
Desakan RDPU tersebut didasarkan pada informasi dan keterangan yang dihimpun WRC dari para pedagang mengenai adanya penarikan iuran operasional harian di kawasan Pasar Subuh Eks Polsek Timur.
Menurut WRC, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan kawasan pasar.
WRC berpandangan bahwa setiap mekanisme pungutan atau penarikan biaya pada fasilitas publik perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui forum RDPU, WRC meminta DPRD menghadirkan:
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih;
2. Kepala UPTD Pasar Kota Prabumulih;
3. Sekretaris Daerah Kota Prabumulih selaku Ketua TKKSD;
4. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih;
5. Perwakilan pihak pengelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS);
6. WRC PAN-RI selaku pemohon RDPU.
Menurut WRC, forum tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai substansi PKS, dasar hukum pengelolaan, mekanisme penarikan iuran apabila memang dilakukan, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"RDPU harus menjadi ruang keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan aset publik dilakukan, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme kerja samanya, serta bagaimana akuntabilitas pengelolaan dananya. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik," ujar Pebrianto.
Sementara itu, Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, menegaskan bahwa permohonan RDPU diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan bukan untuk membentuk kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka.
"Kami menginginkan forum RDPU menjadi ruang klarifikasi yang objektif dan berdasarkan data serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan, mekanisme kerja sama, sistem penarikan iuran apabila memang dilakukan, hingga bentuk pertanggungjawaban pengelolaannya. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat hal-hal yang masih perlu disempurnakan, forum RDPU menjadi sarana evaluasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Suandi.
Suandi menambahkan, WRC PAN-RI tetap mengedepankan jalur konstitusional dan mekanisme hukum dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD Kota Prabumulih segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menetapkan jadwal RDPU agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan masyarakat memperoleh kepastian informasi.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh berada dalam koridor hukum dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Seluruh dokumen pendukung, surat-menyurat, bukti penyampaian surat, dokumentasi lapangan, dan pemberitaan media telah dihimpun sebagai bahan yang akan disampaikan dalam forum RDPU maupun kepada lembaga yang berwenang apabila diperlukan.
WRC berharap DPRD Kota Prabumulih segera mengambil langkah konkret dengan menjadwalkan RDPU sehingga persoalan yang menjadi perhatian para pedagang dan masyarakat dapat dibahas secara terbuka, objektif, serta menghasilkan kepastian bagi seluruh pihak.
Red :Brantas News
