PRABUMULIH~Brantas.News
Proses pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah Pasar 2 dan Sidogede menuai sorotan. Warga mengeluhkan mekanisme pemilihan yang diduga tidak transparan serta disinyalir sarat dengan unsur kepentingan politik.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam proses pemilihan tersebut. Ia menyebut, seharusnya pemilihan RT/RW dilakukan secara terbuka, jujur, dan melibatkan partisipasi warga secara adil.
“Banyak warga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dalam proses pemilihan. Bahkan muncul dugaan adanya kepentingan politik yang ikut bermain,” ujar Pebrianto, jumat 10 april 2026.
Menurutnya, pemilihan Ketua RT dan RW tidak boleh dikaitkan dengan politik praktis. Sebab, RT/RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang harus bersifat netral dan berfungsi melayani masyarakat tanpa kepentingan tertentu.
Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pada Pasal 8 ayat (5) disebutkan bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 ayat (2), juga mengatur larangan melibatkan unsur tertentu, termasuk perangkat lingkungan seperti RT/RW, dalam kegiatan kampanye politik.
“Artinya jelas, RT dan RW harus netral. Tidak boleh dijadikan alat politik ataupun terlibat dalam kepentingan praktis yang dapat merusak fungsi pelayanan kepada masyarakat,” tegas Pebrianto.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 yang mempertegas larangan keterlibatan pengurus RT/RW dalam kegiatan kampanye politik.
WRC menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik di tingkat lingkungan.
Bahkan WRC berencana akan kembali membawa masalah ini ke DPRD dan meminta agar DPRD khusus nya komisi 1, jangan menutup mata terhadap keluhan masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, tentu akan berdampak pada keharmonisan warga. RT/RW itu ujung tombak pelayanan masyarakat, bukan alat kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Pebrianto pun meminta pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan dan kecamatan, untuk melakukan evaluasi serta memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat agar ke depan pemilihan RT/RW benar-benar berjalan transparan, demokratis, dan bebas dari intervensi politik.
“Harapan kami, pemerintah segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat kembali percaya terhadap proses pemilihan di lingkungannya,” pungkasnya.
Pemilihan RT/RW di Pasar 2 dan Sidogede Prabumulih Disoroti, Diduga Tak Transparan dan Sarat Politik
Red, (YN)
BERITA TERAKTUAL DAN TERPERCAYA
