Notification

×

Iklan

Iklan

*Ratusan Massa WRC PAN-RI Turun ke Jalan, Soroti Aset Negara, ASN “Hantu” hingga Retribusi Pasar Subuh di Prabumulih*

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T04:55:28Z



 PRABUMULIH~~BRANTAS NEWS

8 Juli 2026* – _Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI)_ Unit Kota Prabumulih menggelar aksi pengungkapan pendapat di muka umum pada Rabu (08/07/2026) di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih. 


Aksi ini merupakan bentuk pengawasan sipil untuk mendesak terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, aset milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan publik.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 300/WRC-PBM/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, aksi diikuti sekitar 100 orang peserta. Massa berkumpul di kantor WRC PAN-RI sebelum bergerak secara tertib menuju lokasi utama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.


*Tuntutan Berbasis Hukum*  

Dalam orasi resminya, Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih Pebrianto menegaskan aksi ini berlandaskan Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


“Kami menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian sebagaimana hukum yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN benar-benar dijalankan,” ujarnya.


Poin tuntutan yang disampaikan meliputi: tindak lanjut rekomendasi BPK, evaluasi kinerja pejabat, pembatalan prosedur cacat anggaran, penarikan 16 unit kendaraan dinas yang dikuasai secara melawan hukum, hingga audit investigatif terhadap pengelolaan RSUD Prabumulih.


Pebrianto juga memberi batas waktu tegas kepada Pemkot. 

“Pemerintah Kota Prabumulih telah berjanji membuka ruang audiensi. Jika dalam jangka waktu yang disepakati tidak ada jawaban pasti atau hanya retorika, maka WRC PAN-RI berhak dan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih luas,” tegasnya.


*Soroti Retribusi dan Kasus ASN “Hantu”*  

Koordinator Lapangan Suandi meminta kejelasan terkait pengenaan retribusi dan pengelolaan lokasi Pasar Subuh eks Polsek Timur agar sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Semua proses pengelolaan aset dan pendapatan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” katanya.


Perhatian utama juga diarahkan pada kasus 7 Aparatur Sipil Negara yang terbukti tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, bahkan hingga 10 tahun, namun tetap menerima hak keuangan. 


Berdasarkan data Kepala Bidang BKSDM Kota Prabumulih, 5 orang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena mangkir lebih dari 4 tahun, dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi penurunan jabatan.


“Kasus ini harus ditindaklanjuti terbuka dan tuntas sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Seluruh proses harus dipublikasikan agar menjadi bukti keterbukaan pemerintah dan pelajaran agar tidak terulang,” tegas Pebrianto.


*Respon Pemerintah Kota*  

Menangapi aspirasi, Asisten I Pemkot Prabumulih Aris menyatakan menyambut dengan baik dan berkomitmen menjadwalkan audiensi dalam waktu dekat. 

“Kami akan membahas seluruh permasalahan secara terbuka dan menghasilkan keputusan konkrit yang berlandaskan hukum demi kepentingan,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, WRC PAN-RI masih menunggu kepastian jadwal pertemuan tersebut. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal setiap proses dan janji demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


*Tentang WRC PAN-RI*  

WRC PAN-RI adalah lembaga pengawasan independen yang berkomitmen mengawal aset negara, keuangan daerah, dan pelayanan publik agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


*Narahubung:*  

Tim Redaksi WRC PAN-

RI Kota Prabumulih  

[Berita Brantas]

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update