Ogan Ilir,~Brantas News.com
Diduga kuat gudang BBM ilegal jenis solar di wilayah Ogan Ilir tepatnya di jalan lingkar selatan Ibul besar II kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir Sumsel libatkan oknum APH setempat
dari pantauan tim media BRANTAS NEWS menelusuri kebenaran tersebut adanya gudang BBM ilegal jenis solar, tim menemukan gudang tersebut masih beroperasi walau pun sudah beberapa media memberitakannya
dari Nara sumber terpercaya yang tidak jauh dari gudang tersebut menjelas kan Oh yo pak gudang itu masih buka bahkan bukan di malam hari bae ,
siang hari jugo masih mobil biru putih masih masuk gudang itu ucapnya
tim media menanyakan sipemilik gudang kepada warga yg tidak jauh tempat tinggalnya yang enggan namanya di publikasikan, setau kami itu gudang puyo { AR )
kalo dulu gudang itu puyo inisial (F) ucapnya
kami mengharap kepada bapak Kapolda Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.untuk turun kelapangan untuk memberantas gudang gudang ilegal di Ogan Ilir.
Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur kegiatan migas di Indonesia, termasuk kegiatan yang memerlukan izin. UU ini menyatakan bahwa kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan migas tanpa izin usaha yang sah adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Migas juga mengatur kewajiban kontraktor kerjasama (KKKS) untuk menyerahkan data eksplorasi dan eksploitasi migas kepada pemerintah. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan dan denda.
Editor :{PS}
Berita Aktual Dan Terpercaya
