Muara Enim,~Brantas News
Heboh pemberitaan minggu minggu ini terkait gudang BBM ilegal milik inisial ( ICN ) yang berdiri di desa Lembak kabupaten Muara enim mencuat gudang tersebut sempat tutup 1 minggu dan kini beroperasi kembali diduga ada setoran ke aparat setempat
kami menyelusuri atas pemberitaan tersebut namun sudah tidak ada lagi atau sudah di take down
"Tim media menuju gudang tersebut di Jalan Nigata desa Lembak kabupaten Muara enim tepatnya di dapat perumahan samping RM makan pecel leleh
salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengatakan iya Pak itu gudang beroprasi lagi kami sangat kuatir takut terjadi lagi seperti kemari gudang itu kan pernah terbakar tapi kami heran kepolisian sini diam bae cak takut dengan wong gudang Ucapnya dengan nada kesal
kami meminta kapolda untuk memperbaiki institusi Kepolisian
untuk memberantas gudang gudang yang ada di wilayah masing masing.
kami mengharap agar kapolda tidak tebang pilih dalam memberantas kejahatan apa lagi sudah merugikan negara dan rakyat yang memakai kendaraan
di sisi lain aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tidak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi berlaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga 60 miliar
sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu
tim awak media akan melakukan investigasi lebih mendalam lagi untuk menemukan informasi selanjutnya
Red
Berita Aktual dan Terpercaya
Editor ( YN )

