Ogan Ilir Sumsel~Brantas News
Maraknya Gudang ilegal BBM yang sering terbakar di Sumatra Selatan yang sering makan korban .
namun gudang yang satu ini terus beroperasi seakan tak takut dengan hukum dan terjadi kebakaran gudang tersebut milik Edi dan Dedi Berdiri kokoh berdinding terpal berwarna pelangi.
Gudang tersebut berada di jln lintas Palembang Indralaya pulau Semambo kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir tepatnya di belakang rumah makan Adem Ayem .
Menurut keterangan di lapangan gudang tersebut memakai tempat untuk beroperasi dengan mengontrak dengan pemilik tanah
Tim media dan warga setempat meminta kapolda turun tangan untuk menutup Gudang tersebut dan tangkap pemilik nya bukan kah Gudang minyak ilegal dan tempat pengoplosan sudah di tegaskan oleh Presiden bapak prabowo.
Gudang tersebut sudah mengangkangi APH setempat diduga Gudang tersebut suda ada setoran ke APH setempat kami meminta di tindak langsung oleh Kapolda agar Gudang tersebut di tutup.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur seluruh aspek industri migas, termasuk larangan dan sanksi pidana bagi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasal 55 UU Migas secara spesifik melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Aspek yang diatur dalam UU Migas 22/2001
Penyelenggaraan kegiatan usaha: Mengatur kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) dan hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga).
Bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha migas agar terlaksana secara terpadu, memberikan manfaat, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
